Selasa, 17 Januari 2012

Setiap Hari, 2 Orang Tewas di Atap Kereta

JAKARTA - PT Kereta Api (PT KA) Daop I melansir setiap harinya ada satu atau dua orang meninggal karena naik di atas atap kereta api. Penumpang yang naik di atas atap tewas karena terjatuh atau tersengat aliran listrik.

"Kalau setiap hari ada satu hingga dua orang yang tewas, mau sampai kapan mereka (penumpang) menjadi korban," kata Humas PT KA Daop I Mateta Rizalulhaq saat berbincang dengan okezone, Rabu (18/1/2012).

Untuk mengurangi korban, PT KA melakukan berbagai upaya. Terakhir, PT KA memasang bola beton di atas perlintasan kereta api agar penumpang yang ingin naik di atas atap mengurungkan niatnya.

"Kereta api itu angkutan terbatas, kalau tidak muat jangan dipaksakan," ujarnya.

Dia juga mengatakan, penumpang naik di atas atap tidak hanya terjadi lantaran kondisi di dalam kereta penuh. "Mereka naik di atas atap itu ada empat alasan, pertama niat tidak memiliki tiket, kedua merasa bangga berada di atas atap, beli tiket tapi memaksakan diri karena jam kantornya sama dan terakhir tarifnya murah cuma Rp2.500," cetusnya.

Mereka yang naik di atas atap rata-rata berusia 15 hingga 40 tahun. Mereka memiliki latar belakng pekerjaan yang beragam. Mulai dari pelajar, buruh hingga pekerja swasta. Pegawai Negeri Sipil juga tidak menutup kemungkinan ada yang menikmati perjalanan di atas atap kereta api.

"Tapi tetap, bagaimanapun juga tidak dibenarkan naik di atas atap. Karena selain membahayakan penumpang itu sendiri juga membahayakan penumpang yang di dalam. Atap itu bisa saja ambrol karena bukan untuk dinaiki," tambahnya.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 183 tentang Perkeretaapian dijelaskan setiap orang dilarang berada di atas atap kereta, di lokomotif, ruang masinis kecuali petugas atau dibagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.

Pasal 207 memuat sanksi bagi yang melanggar Pasal 183 yakni dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Sekarang kami sudah melakukan upaya, tinggal penegakan hukum ada enggak UU itu dilaksanakan," tambahnya.

Kata Mateta, PT KA sudah melakukan apa yang menjadi kewenangannya. Sedangkan penegakkan hukum menjadi kewenagan kepolisian. Mateta juga menilai, penegakkan hukum terhadap penumpang yang melanggar selama ini tidak cukup tegas.

Beberapa kejadian seperti penyerangan terhadap Stasiun Manggarai dan Stasiun Pasar Minggu juga tidak ada kelanjutannya.

"Paling cuma disuruh bayar Rp25 ke pengadilan," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More