Sabtu, 28 Januari 2012

Akhirnya Pemerintah Setujui UMK Rp1,49 Juta

JAKARTA - Pemerintah menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk golongan satu sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp1,849 juta.

Di samping itu, serikat buruh pun berjanji demonstrasi besar-besaran yang terjadi hari ini tidak akan terulang kembali dalam keadaan apapun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hal ini dilakukan guna menjaga suasana tetap kondusif dan menjaga investasi serta daya saing.

"Serikat pekerja sepakat ini pertama dan terakhir, seberat apapun akan mengacu pada dialog dan menyerahkan pada hukum," tegas Hatta usai rapat dengan para pengusaha dan perwakilan buruh di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/1/2012).

Dia menuturkan, jika dalam pelaksanaannya demonstrasi terjadi kembali, maka pihak yang berdemo harus siap menerima akibatnya. "Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak secara hukum," tegas dia. 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More