JAKARTA - Staf Ahli Kapolri Kastorius Sinaga mengatakan lencana Polri bukan barang yang bisa diperjual belikan secara bebas. Hal itu tegas diatur dalam aturan internal Polri.
"Ya memang tidak boleh, itu rawan," kata dia saat berbincang dengan okezone, Rabu (18/1/2012).
Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir adanya kemungkinan pelaku kejahatan beraksi dengan menggunakan lencana Polri. Pasalnya, Polri akan bertindak cepat untuk mengungkap penjualan lencana Polri secara bebas.
"Itu pasti akan dideteksi Irwasum Mabes Polri," tegasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, atribut polisi lainnya seperti baju, stiker dan topi selama tidak disalahgunakan tidak menjadi masalah. "Kalau stiker dan yang lainnya biasa saja, enggak masalah," tukasnya.
Seperti diketahui, di salah satu situs komunitas, seorang penjual secara khusus menawarkan benda-benda yang bisa saja dipergunakan untuk kejahatan, atau sekadar untuk melakukan penipuan.
Barang-barang yang mereka tawarkan antara lain lencana Polri yang biasa dipakai anggota-anggota polisi dan pin berlogo Polri dengan tulisan "penyidik". Benda-benda ini dijual dengan harga Rp150 ribu.
Tak hanya Lencana, penjual lain juga menitipkan lapak mereka dengan menjajakan logo khusus untuk tempelan pelat nomor kendaraan. Terdapat logo pelat nomor khusus DPR RI, Menteri, Polri, Mabes TNI, Marinir, Mahkamah Agung, Perbakin, dan Paspampres.
Barang-barang yang mereka jajakan rata-rata berbanderol antara Rp150 ribu hingga Rp225 ribu.
1 komentar:
di kaskus banyak Gan...di daeerah DTC Wonokromo SBY banyak yang jual gituan..lebih murah Gan.....gak sampek 200 ribu...lencana paling mahal 60 ribu.... Kalung Polisi 45 ribu....
Posting Komentar