Sabtu, 28 Januari 2012

Muhaimin : Keputusan MK Cuma Penegasan

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan outsourcing cuma penegasan saja.

"Keputusan MK hanya penegasan saja dr posisi outsourcing supaya tdk msk ke pekerjaan pokok," jelas Muhaimain di Kantor Kemenko Ekonomi, Jakarta, Jumat (28/1/2012) malam.

MK memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu (Revisi UU nomor 13) sedang dituntaskan kajian akademik dengan LIPI dan serikat pekerja dan nanti akan diusulkan lagi ke DPR," jelas Muhaimin.

Rampungnya revisi ini, lanjutnya adalah tergantung dari negoisasi dengan serikat pekerja.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More