Minggu, 15 Januari 2012

Rusia Tuding AS Melanggar Hukum Internasional


MOSKOW- Kementerian Luar Negeri Rusia menyoroti Undang-Undang Keamanan baru Amerika Serikat yang  telah ditandatangani oleh Presiden Barack Obama Desember lalu.

Rusia menilai peresmian UU keamanan ini memiliki konsekuensi yang serius dan bertentangan dengan hukum internasional.

"Hukum ini memberikan kontribusi yang lebih luas untuk menggunakan undang-undang kriminal dan anti-teroris Amerika dalam kaitannya dengan warga negara yang berasal dari negara ketiga," ujar Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataannya seperti dikutip Ria Novosti, Minggu, (15/1/2012).

Lebih lanjut Kemenlu Rusia mengatakan, seiring dengan ambisi AS untuk memperluas jangkauan kekuatan militernya maka UU keamanan AS yang baru dinilai bertentangan dengan Perjanjian Internasional 1966.

Dalam perjanjian internasional 1966 dibahas hak-hak sipil dan politik diantaranya dilarang merampas kebebasan individu, dilarang melakukan penyiksaan dan tindakan kejam lainnya terhadap tahanan, dan perjanjian internasional itu juga menyebutkan harus tersedianya peradilan yang adil bagi setiap individu.

UU yang ditandatangani Desember lalu ini dikenal sebagai UU otorisasi tindakan pertahanan nasional yang berisi berbagai ketentuan yang mengatur pertahanan, introgasi dan penuntutan tersangka teroris.

UU keamanan AS yang baru ini telah memungkinkan militer AS untuk menahan siapa saja yang dicurigai sebagai teroris tanpa terlebih dahulu menjalani proses peradilan yang sah. Tanpa melewati prosedur yang resmi para tersangka akan dikirim langsung ke penjara Guantanamo.

"UU keamanan AS yang baru bertentangan dengan kewajiban AS pada hukum kemanusiaan internasional," imbuh pernyataan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More