JAKARTA - Kurang ketatnya peraturan pemerintah terkait izin SPBU asing membuat PT Pertamina (Persero) sulit bersaing di luar negeri. Pasalnya, untuk bertahan di negeri sendiri saja Pertamina sudah merasa kesulitan.
"Biarkan berbisnis secara real, dihadapkan dengan Shell dan Chevron, tapi kita masih terikat. Juga seperti persyaratan membangun SPBU di Malaysia, kita diikat peraturan seperti harus bangun kilang dan sebagainya. Sedangkan mereka bisa seperti asongan di sini," ungkap Sekjen Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Noviandri , di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Lebih lanjut dia mengatakan, Pertamina merasa dirugikan dengan diperbolehkannya pengusaha asing untuk membeli BBM PSO. Ini artinya pemerintah memberikan harga subsidi kepada pengusaha tersebut.
"PSO itu kan subsidi kita ajak asing. Petronas, mereka bisa membeli dan membawa ke negara asalnya. BBM PSO diolah Pertamina karena ada subsidi," tambahnya.
Adapun beberapa tuntutan federasi antara lain adalah permasalahan blok-blok yang sudah expired dan diharapkan Pertamina bisa mengelolanya. Serta adanya penurunan produksi dibeberapa blok karena kurangnya perhatian pemerintah.
Tuntutan serikat pekerja juga menginginkan adanya pernyataan dari menteri mengenai dibentuknya badan anak usaha dari perusahaan pelumas yang harus dikaji ulang yakni dilihat dari untung rugi pembentukan anak usaha tersebut.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu hari ini mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Noviandri mengatakan telah mengirim surat kepada Dahlan Iskan perihal kedatangan mereka pada 25 Januari 2012 namun tidak pernah dibalas. Imbasnya, sampai saat ini mereka belum bisa bertemu Dahlan dan hanya bertemu staf Kementerian BUMN.
"Audiensi kita ada sekira 220 orang, kita sudah kirim surat 25 Januari tapi tidak dijawab, ada miss seakan menteri tidak menerima, tapi kita akan tunggu sampai Menteri BUMN (Dahlan Iskan) datang," ungkapnya.
0 komentar:
Posting Komentar