Senin, 13 Februari 2012

BBM Subsidi Naik, UMK Minimal Naik 5%

JAKARTA - Dengan dikeluarkannnya Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012, Pemerintah sepertinya telah mantap untuk menaikkan BBM subsidi tahun ini. Jika rencana ini jadi diberlakukan, salah satu hal yang tidak terelakkan lagi adalah kenaikan upah minimum kota (UMK).

"Tahun ini, tiga hal yang akan berpengaruh secara simultan adalah kenaikan UMK terhadap harga-harga barang, kenaikan listrik (tarif dasar listrik) dan kenaikan harga BBM subsidi," ungkap pengamat ekonomi Drajad Wibowo, Selasa (14/2/2012).

Jika pemerintah benar-benar menaikkan harga BBM subsidi sebesar Rp500 per liter, Drajad menilai, UMK akan naik minimal lima persen.

"Kenaikan BBM akan berefek domino terhadap UMK, naik Rp500 minimal UMK harus naik lima persen. Kalau sampai Rp1500, UMK naik sekira 10-15 persen," lanjut anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Meskipun begitu, Drajad menilai bahwa opsi menaikkan BBM subsidi memang menjadi opsi yang paling mungkin dilakukan pemerintah saat ini untuk mengurangi tingginya subsidi BBM.

"Saya enggak mau membandingkan kebijakan pembatasan atau menaikkan BBM yang mana yang palimg baik. Namun, melakukan pembatasan memang lebih ribet dan enggak praktis," tambah Drajad.

Kendati berpendapat menaikkan harga BBM subsidi lebih praktis, Drajat mengimbau untuk memberikan kompensasi yang total kepada masyarakat dan pengusaha pada khususnya agar tidak terlalu keberatan dengan kebijakan ini.

"Saya menyebut pemerintah harus melakukan kebijakan total football, memberikan kompensasi ke dunia usaha dengan kemudahan perizinan misalnya, atau ke masyarakat dengan kenyamanan sistem kependudukan dan transportasi," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More