Jumat, 03 Februari 2012

Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA – Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

“Tersangka baru berinisial AS dan seorang perempuan. Tadinya dia saksi,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (3/2/2012).

Menurut Abraham, Angelina menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan kita cekal bersama seorang lainnya berinisial WK (Wayan Koster),” tandas Abraham.

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh (AS) merupakan kader Partai Demokrat yang namanya banyak disebut-sebut selama proses hukum terpidana Mindo Rosalina Manulang dan Muhammad Nazaruddin.

Mantan Putri Indonesia ini diduga menjadi pihak yang memperkenalkan kata sandi “apel malang” dan “apel washington” yang artinya uang dalam pecahan Rupiah dan pecahan Dolar Amerika Serikat dalam pembicaraannya melalui Blackberry Messenger dengan Mindo Rosalina Manulang.

Sementara WK yang diduga Wayan Koster adalah kader PDI Perjuangan yang juga rekan Angie di Komisi X DPR. Nama Koster kerap disebut di pengadilan bersamaan dengan Angie. Mereka diduga menerima uang Rp5 miliar dari Mindo Rosalina.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More