Jakarta - Rapat Paripurna DPR hari ini memutuskan penambahan pasal 7 ayat 6 huruf a dalam UU APBN-P 2012 yang membolehkan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi. Bagaimana cara menghitungnya?
Seperti diketahui, telah diputuskan Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P 2012 yang isinya adalah:
"Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
Dalam UU APBN-P 2012, DPR dan pemerintah memutuskan asumsi harga minyak (Indonesia Crude Price/ICP) baru sebesar US$ 105 per barel dari sebelumnya US$ 90 per barel. Jadi apabila harga minyak 6 bulan terakhir rata-ratanya mengalami kenaikan atau penurunan 15%, pemerintah bisa menaikkan atau menurunkan harga BBM subsidi.
Contoh, pada hari ini, berdasarkan data Kementerian ESDM, nilai ICP rata-rata untuk 6 bulan ke belakang adalah US$ 116,49 per barel. Rinciannya, ICP Oktober 2011 US$ 109,25 per barel, November 2011 US$ 112,94, Desember 2011 US$ 110,70, Januari 2012 US$ 115,90 per barel, Februari 2012 sebesar US$ 122,17 per barel, dan Maret 2012 sebesar US$ 128 per barel.
Dengan realisasi harga itu, maka dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94% dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan pemerintah dalam APBN-P 2012 sebesar US$ 105 per barel. Berarti harga BBM belum bisa naik pada 1 April 2012 seperti yang direncanakan pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar