JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan kebijakan dengan mengatur besaran Loan To Value (LTV) atau Down Payment (DP) kendaraan bermotor. Dengan demikian, uang muka kredit
tidak murah lagi.
Ketentuan ini tertulis pada Surat Edaran BI No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Aturan uang muka kendaraan baru yang wajib dilaksanakan oleh bank ditentukan untuk pembelian kendaraan roda dua minimal uang muka sebesar 25 persen. Sementara untuk kendaraan roda empat nonproduktif uang muka minimal 30 persen.
Serta uang muka sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang ditujukan untuk keperluan produktif atau kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin.
Dengan ketentuan baru ini, maka pembelian satu unit sepeda motor sekarang sudah harus dengan uang muka lebih dari Rp1 juta. Contohnya bila ingin membawa pulang Honda New Vario Techno 125 dengan harga Rp15,1 juta, kini harus membayar uang muka minimal 25 persen atau sebesar Rp3.775.000.
Contoh lain, bila ingin membawa pulang Yamaha Mio J dengan harga Rp11,99 juta, dengan uang muka minimal 25 persen, maka DP awal yang harus dibayarkan sebesar Rp2.997.500.
General Manager Promotion & Marketing Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Eko Prabowo, belum bisa memberikan pernyataan soal kenaikan uang muka kredit kendaraan bermotor ini.
“Saya sudah dengar keputusan kenaikan tersebut. Tapi saya atas nama Yamaha Indonesia belum bisa komentar banyak. Kami akan melakukan rapat internal, dan juga rencananya Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga akan melakukan pertemuan untuk membahas kenaikan ini,” jelas Eko Prabowo saat dihubungi okezone.
0 komentar:
Posting Komentar