Jakarta - Setelah rapat berhari-hari, pemerintah dan DPR belum juga menghasilkan kesepakatan 'tegas' soal niatan pemerintah menaikan harga BBM. Bahkan dalam rapat paripurna tanggal 29 Maret 2012 tak akan ada opsi soal keputusan kenaikan harga BBM atau tidak.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa yang sudah disetujui banggar dengan pemerintah adalah soal perubahan postur anggaran APBN 2012 dalam APBN-Perubahan 2012. Sehingga sama sekali tidak menyepakati soal keinginan pemerintah menaikan BBM.
"Kita sudah membentuk postur, yaitu itu akan menjadi rancangan UU kita yang akan disahkan diparipurna. Ada kawan-kawan dari 3 fraksi itu menginginkan pasal 7 ayat 1 itu di voting pada sidang paripurna. Saya bilang silahkan saja karena pasal 7 ayat 6 itu memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk menaikkan atau tidak harga BBM," kata Melchias di gedung DPR-RI, Selasa (27/3/2012)
Ia menuturkan selama opsi menaikkan harga BBM itu menjadi domain dari pemerintah. Ia menambahkan pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang dianggap pemerintah sebagai kuncian agar pemerintah tak menaikan harga BBM justru menjadi pembahasan alot.
"Saya tegaskan lagi, Kamis besok tidak ada pembahasan kenaikan harga BBM," katanya.
Namun ketika ditanya, apakah DPR menyetujui pemerintah untuk menaikkan harga BBM dengan persetujuan di banggar melalui opsi pertama. "Nggak mengamini, kita serahkan semua ke pemerintah. Dan silahkan aja orang bilang begitu tetapi kita tidak," katanya.
Sebelumnya ia mengatakan opsi pertama adalah pemberian subsidi energi Rp 178 triliun, dengan perhitungan Indonesia Crude Price (ICP) US$ 105 per barel, dan subsidi listrik Rp 65 triliun. Pada opsi ini tak diberikan lagi sandaran anggaran jika terjadi gejolak minyak di Timur Tengah yang menyebabkan ICP naik.
"Kedua diberikan Rp 228 triliun subsidi energi, didalam ada subsidi BBM, listrik. Nah silahkan pemerintah mengatur itu dan kebijakan menaikan BBM itu seharusnya ditangan pemerintah. Hanya karena di UU APBN 2012 ini saja yang membuat pemerintah tak leluasa mengatur kenaikan (BBM)," katanya.
Seperti diketahui pasal 7 dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terutama ayat (6) mengamanatkan pemerintah tak boleh menaikkan harga BBM.
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 direncanakan sebesar Rp 123.599.674.000.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter).
(2) Dari volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal hasil evaluasi volume BBM jenis premium sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihemat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, anggaran dari penghematan volume BBM jenis premium tersebut akan dialihkan untuk belanja infrastruktur, pendidikan, dan cadangan risiko fiskal dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(4) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
(5) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen).
(6) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
(7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar