Sabtu, 31 Maret 2012

"BBM Pasti Naik Tahun Ini"

JAKARTA - Sidang Paripurna DPR dinihari tadi telah memutuskan untuk menunda kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Meskipun begitu, pemerintah dibebaskan menaikkan harga BBM subsidi berdasarkan kenaikan harga minyak mentah (ICP) diperkirakan tahun ini kenaikan BBM tahun ini pasti terjadi.

"Kalau pemerintah hanya melihat kenaikan ICP, BBM pasti naik tahun ini. Saya rasa kondisi Iran belum akan terlalu mengalami perbaikan," ujar Direktur Indef Enny Sri Hartati usai ditemui di acara Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/3/2012)

Menurut Enny, pemerintah seharusnya tidak hanya mendasarkan kenaikan BBM berdasarkan ICP, pemerintah disarankan Enny, masih memiliki beberapa waktu untuk melakukan diversifikasi energi. "Jangan lupa kita punya energi gas yang siap dipakai," lanjut dia.

Jika pemerintah kemudian nekat menaikkan harga BBM subsidi, Enny yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak akan mencapai enam persen. Angka inflasi pun akan terus bergerak naik karena ekspektasi yang terlanjut terjadi ini.

"Kita prediksi pertumbuhan ekonomi hanya di angka 5,8 persen sedangkan ekpektasi inflasi kalau polemik kenaikan BBM subsidi ini terus berlanjut akan naik sampai tiga persen. Inflasi bisa tembus di angka delapan persen (per tahun)," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna dini hari tadi, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April nanti. Meski begitu, jika fluktuasi ICP melebihi 15 persen dari asumsi ICP di APBN Perubahan maka kenaikan dapat dilakukan. Adapun asumsi ICP di APBN Perubahan ditetapkan sebesar USD105 per barel. Artinya, jika harga minyak menembus USD120,5 per barel maka pemerintah diizinkan untuk menaikkan BBM bersubsidi.

Dari rapat tersebut, diperoleh dua opsi yakni opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM. Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6 a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam kurun waktu enam bulan terakhir. 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More