Kamis, 05 April 2012

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dituntut Hukuman 2,5 Tahun

INDRAMAYU- Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut 2 tahun enam bulan (2,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Panji Gumilang dianggap telah membuat keterangan palsu. Panji dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Anggota JPU, Bima Yudha Asmara mengatakan, Panji Gumilang dianggap telah mengarahkan pemalsuan dokumen yayasan pesantren Indonesia (YPI)."Ada sejumlah bukti yang menguatkan Panji Gumilang memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI,"katanya, Kamis (5/4/2012).

Bima Yudha menambahkan, tuntutan terhadap Panji Gumilang didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan."Kami optimis tuntutan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Tuntutan terhadap Panji Gumilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan JPU terhadap Sekretaris YPI,Abdul Halim dengan dua tahun penjara.Abdul halim sendiri divonis sepuluh bulan penjara dan kini tengah dalam proses banding ke Mahkamah Agung.

Bima Yudha menambahkan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun."Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.Tuntutan yang kami sampaikan dalam persidangan sesuai dengan keterangan yang terekam dalam persidangan,"ungkapnya.

Bima mengaku materi tuntutan yang ada dibuat secara seksama oleh tim JPU dan Kejaksaan Agung RI. 

Sementara itu ketua majelis hakim Muhammad Nadjib mengatakan sidang lanjutan akan digelar dua pekan lagi dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More