Minggu, 29 April 2012

Penyalur Tenaga Kerja Outsourcing Dukung Putusan MK

Jakarta - Putusan Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait tenaga kerja outsourcing atau alih daya. Pada putusan tersebut, pekerjaan yang bersifat tetap, tidak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme outsourcing.

Apa tanggapan dari pengusaha pengelola atau penyalur jasa tenaga kerja outsourcing, terkait putusan MK tersebut?

Ketua Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat, Asosiasi Outsourcing Indonesia, Reza Maspaitella menilai putusan MK tersebut sebagai hal yang positif dalam melindungi hak-hak pekerja.

“Maksud putusan MK, sebenarnya jangan sampai hak-hak pekerja tidak perhatikan,” ungkapnya, Senin (30/4/2012).

Putusan MK tersebut, didasari oleh keprihatinan terhadap nasib para pekerja berstatus outsourcing. Mereka memperoleh penghasilan dan tunjangan yang rendah serta status kepegawaian yang tidak jelas atau menggantung untuk waktu yang relatif lama, hal itu dinilai oleh MK sebagai hal yang tidak memihak pada kesejahteraan pekerja. 

Reza menyebut, pekerja yang berstatus outsourcing sering memperoleh penghasilan kurang pantas selama kurun waktu relatif lama, sehingga putusan MK itu dinilai sebagai hal yang tepat.

“Kalau pekerja dikontrak dalam waktu beberapa tahun, selama beberapa kali jangan sampai dia memperoleh standar gaji yang malah turun yang seharusnya naik, jangan sampai pegawai di kontrak untuk disalahgunakan hak-haknya. Dari situ hal positifnya,” sebutnya.

Reza menilai, selama ini pekerja outsourcing sering disalahgunakan oleh perusahaan, khususnya pada perusahaan manufaktur untuk menekan biaya operasional sehingga pada akhirnya berdampak negatif terhadap nasibnya. Tetapi reza menyebut kalau keberadaan pekerja tersebut masih dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan tertentu.

“Tapi bukan berarti bukan tenaga kerja outsourching itu salah, sekarang itu image tenaga kerja outsourching itu negatif karena penyalahgunaan tujuan yang terjadi di industri manufaktur, di sana gaji dibuat penyalahgunaan di manufaktur karena praktek-praktek penyelenggara. Kalau di industri lainnya seperti perbankan itu enggak bermasalah,” tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More